Geledah Kantor SPAM PUPR, KPK Amankan Uang Rp800 Juta dan CCTV

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di Kantor SPAM PUPR, pihaknya menyita Rp800 juta dan CCTV.

Atas jasanya dalam memuluskan lelang proyek-proyek tersebut, diduga Anggiat menrima Rp850 juta dan 5.000 dolar Amerika, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.000 dolar Singapura. Kemudian, Teuku menerima Rp2,9 miliar. Sedangkan, Donny menerima 170 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf I) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal SS ayat (1) ke-l jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf I: atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal