GBK Takkan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking Hotel Sultan: Mereka Bayar Sendiri

Achmad Al Fiqri
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Tapi jangan khawatir, tentu arahan yang paling utama ialah sekarang kita kuasai dengan baik dulu, nanti ke depan begitu kita bisa open, kita bisa layani kita akan segera umumkan," terang Rakhmadi.

Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah menjelaskan, kontrak pemesanan kamar di Hotel Sultan dilakukan antara calon konsumen dengan PT Indobuildco. Untuk itu, dia menegaskan PPKGBK tak pernah terlibat kontrak pemesanan dengan calon konsumen.

"Boleh saya tambahin ya, dulu ya. Kontrak dilakukan itu hubungan antara si konsumen dengan Indobuildco atau penyedia hotel kan, bukan dengan PPKGBK. Itu dulu tuh. Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPKGBK tidak ada ikatan kontrak," kata Chandra.

Lagipula, Chandra menjelaskan, pengumuman eksekusi Hotel Sultan telah disampaikan dan diinformasikan dalam laman PPKGBK sejak dua minggu lalu.

"Bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18. Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, silakan pikirkan sendiri. Kira-kira begitu ya. Sementara mau dieksekusi kok memesan gitu lho," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kivlan Zen Terluka saat Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Didorong dari Belakang

57 tahun lalu

Kivlan Zen Terluka saat Rusuh Eksekusi Hotel Sultan: Darah Saya untuk Perjuangan

57 tahun lalu

Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara

57 tahun lalu

Amankan 119 Orang, Polisi Buru Dalang Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal