"Tapi jangan khawatir, tentu arahan yang paling utama ialah sekarang kita kuasai dengan baik dulu, nanti ke depan begitu kita bisa open, kita bisa layani kita akan segera umumkan," terang Rakhmadi.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah menjelaskan, kontrak pemesanan kamar di Hotel Sultan dilakukan antara calon konsumen dengan PT Indobuildco. Untuk itu, dia menegaskan PPKGBK tak pernah terlibat kontrak pemesanan dengan calon konsumen.
"Boleh saya tambahin ya, dulu ya. Kontrak dilakukan itu hubungan antara si konsumen dengan Indobuildco atau penyedia hotel kan, bukan dengan PPKGBK. Itu dulu tuh. Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPKGBK tidak ada ikatan kontrak," kata Chandra.
Lagipula, Chandra menjelaskan, pengumuman eksekusi Hotel Sultan telah disampaikan dan diinformasikan dalam laman PPKGBK sejak dua minggu lalu.
"Bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18. Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, silakan pikirkan sendiri. Kira-kira begitu ya. Sementara mau dieksekusi kok memesan gitu lho," tutur dia.