Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amankan 119 Orang, Polisi Buru Dalang Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan
Advertisement . Scroll to see content

Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53:00 WIB
Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara
Aset Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat dieksekusi dan diserahkan ke negara. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan untuk dikembalikan kepada negara. Diketahui, nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan premium Jakarta, tepatnya di sekitar Simpang Susun Semanggi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. 

Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.  Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:

1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut