JAKARTA, iNews.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke luar negeri. Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial OS ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan 202 reptil ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten tanpa dokumen sah. Reptil tersebut terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati.
"Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan," tulis akun Instagram Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut), @gakkum_kehutanan, dikutip Jumat (3/ 4/2026).
OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI. Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.
Dia berkata, praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia. Ia menegaskan bahwa penindakan tegas melalui Gakkum merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi.