Eni Saragih Berharap Divonis Ringan Jelang Sidang Putusan Hari Ini

Ilma De Sabrini
Terdakwa Eni Maulani Saragih berharap majelis hakim memberikan vonis ringan kepadanya terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1, jelang sidang putusan Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Dalam surat dakwaan Eni diduga membantu Johannes Budisutrisno Kotjo dalam memfasilitasi untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pada persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa jaksa menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undamg-Undamg Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal