Eks Tahanan Sudah Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Nur Khabibi
Mantan tahanan KPK diminta pungli oleh petugas rutan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko, mengungkapkan terpaksa menyetor total Rp145 juta selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut pungli itu diwajibkan kepada para tahanan.

Hal ini diungkapkan Dono saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin (2/9/2024).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Dono membeberkan rincian pembayaran yang ia lakukan selama berada di balik jeruji besi

Setoran bulanan ini, menurut Dono, bermula dengan nilai Rp20 juta per bulan selama empat bulan pertama, kemudian menurun hingga mencapai Rp5 juta pada bulan terakhir.

"Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5," ujar Dono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

57 tahun lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

57 tahun lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal