Eks Stafsus Edhy Prabowo Dicecar KPK terkait Penggunaan Kartu Kredit untuk Belanja di Hawaii

Ariedwi Satrio
Gedung KPK. (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Gellwynn DH Jusuf pada Selasa, 23 Februari 2021. Gellwynn diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi Gellwynn terkait penggunaan kartu kredit miliknya oleh tersangka istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Kartu kredit Gellwynn dikabarkan digunakan Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah saat lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.

"Gellwynn DH Yusuf, dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/2/2021).

Selain Gellwynn, penyidik juga telah memeriksa Notaris, Alvin Nugraha. Dari hasil pemeriksaan Alvin, penyidik menyita sejumlah dokumen tanah di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy Prabowo.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi,Jawa Barat yang diduga milik tersangka EP," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal