Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

Nur Khabibi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). (Foto: Arif Julianto)

Saat ini Ma'ruf Cahyono ditahan untuk 20 hari pertama di rutab cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 9-28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?

57 tahun lalu

Selain Menlu dan Ketua MPR, Sejumlah Ulama Ikut Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

57 tahun lalu

Menlu Klarifikasi Absen di Pemakaman Ali Khamenei: Saya dan Ketua MPR akan Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal