Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

Nur Khabibi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan uanggratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Ma'ruf diduga menggunakan uang gratifikasi untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anak. 

Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita pihaknya terkait perkara ini.

"Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026). 

"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," tuturnya.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bergerak, yakni satu Harley Davidson, satu Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, dan satu sepeda Brompton senilai Rp30 juta. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?

57 tahun lalu

Selain Menlu dan Ketua MPR, Sejumlah Ulama Ikut Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

57 tahun lalu

Menlu Klarifikasi Absen di Pemakaman Ali Khamenei: Saya dan Ketua MPR akan Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal