Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan uanggratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Ma'ruf diduga menggunakan uang gratifikasi untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anak.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita pihaknya terkait perkara ini.
"Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," tuturnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bergerak, yakni satu Harley Davidson, satu Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, dan satu sepeda Brompton senilai Rp30 juta.