Eks Kapolres Ngada Disidang Etik 17 Maret 2025, Terancam Dipecat

Achmad Al Fiqri
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju oranye) bakal disidang etik pada Senin (17/3/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. 

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," tutur Truno. 

Dia menuturkan, pihaknya telah memeriksa 16 orang dalam perkara ini.

"Pemeriksaan korban dan saksi-saksi sebanyak 16 orang, terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, 3 ahli, serta 1 dokter dan kemudian ibu salah satu korban," ujar Trunoyudo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
17 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
18 jam lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal