Eks Kapolres Ngada Disidang Etik 17 Maret 2025, Terancam Dipecat

Achmad Al Fiqri
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju oranye) bakal disidang etik pada Senin (17/3/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin (17/3/2025). Fajar dianggap melanggar kode etik berat dan terancam dipecat.

"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Agus mengatakan, tindakan Fajar termasuk kategori pelanggaran berat. Dia mengatakan pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tutur Agus.

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba. Dia ditampilkan kepada publik mengenakan baju tahan berwarna oranye.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal