"Dia (Malaungi) mencari pendanaan baru (bandar baru) namanya Koh Erwin. Koh Erwin baru sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," ujarnya.
Zulkarnain menambahkan seluruh uang itu diserahkan Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Penyerahan uang Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag dan Rp1 miliar memakai kardus bir.
"Uang sejumlah Rp1,8 miliar memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain," paparnya.
Zulkarnain mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.
"Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan 'KE', 'AS' dan 'S," tutupnya.
Diketahui, Didik dijatuhi putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.