Eks Kapolres Bima Kota Dapat Setoran dari 2 Bandar Narkoba, Berapa Jumlahnya?
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar. Salah satunya bandar berinisial B.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan uang itu diduga diterima Didik bersama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dia mengatakan keduanya mendapat setoran uang sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni 2025. Uang itu kemudian dibagi Rp300 juta kepada Didik dan sisanya untuk Malaungi.
"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," kata Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Polri Buka Suara soal Kabar Plh Kapolres Bima Kota Diduga Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Menurut Zulkarnain, setoran itu terus diterima keduanya hingga mencapai Rp1,8 miliar. Kemudian setoran itu terhenti lantaran B sudah tidak sanggup.
Kemudian, kata dia, Malaungi kembali mencari bandar lain dan bertemu dengan jaringan KE. Kepada Malaungi, KE menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1 miliar.
Profil Miranti Afriana, Istri Eks Kapolres Bima Kota yang Positif Ekstasi