"Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang perorangan, tidak tergantung pada pribadi-pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Barita juga belum menjelaskan siapa yang akan menggantikan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Dia menyebut penjelasan mengenai posisi tersebut akan disampaikan oleh Kejagung.
"Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya," kata dia.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tak lama setelah pengunduran dirinya diterima, penyidik Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.