Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasibnya di Satgas PKH?

Senin, 13 Juli 2026 - 12:50:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasibnya di Satgas PKH?
mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan dinamika hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun pencapaian target satgas. Diketahui, Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie. Namun, dia menegaskan pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem dan tata kelola organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," kata Barita usai rapat Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Menurut dia, tiga fungsi utama Satgas PKH yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Barita menyatakan persoalan penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum yang berada di dalam satgas dan dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, berbagai dinamika yang terjadi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut