JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidanak Khusus (Jampidsus) itu sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah meredakan situasi tersebut.
“MAKI menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah melakukan tindakan cepat meredakan situasi polemik dugaan penanganan korupsi yang dilakukan oleh Febrie Ardiansyah,” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
“Dengan cara memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Pertahanan untuk melakukan langkah-langkah strategis berupa meminta, mengarahkan Kapolri untuk melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Dia menilai, pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan sudah tepat agar menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, jika perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan, akan dilakukan sesuai koridor hukum.