Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasibnya di Satgas PKH?

Yuwantoro Winduajie
mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan dinamika hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun pencapaian target satgas. Diketahui, Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie. Namun, dia menegaskan pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem dan tata kelola organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," kata Barita usai rapat Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Menurut dia, tiga fungsi utama Satgas PKH yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Barita menyatakan persoalan penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum yang berada di dalam satgas dan dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, berbagai dinamika yang terjadi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra: Evaluasi Total Pengawasan Internal Kejaksaan

57 tahun lalu

MAKI Apresiasi Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah: Cepat Redakan Situasi

57 tahun lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal