Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Arie Dwi Satrio
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas bersyarat pada Selasa (25/10/2022). (Foto: Antara)

Sekadar informasi, Irwandi Yusuf divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irwandi Yusuf pertama kali ditahan oleh KPK saat menjalani proses penyidikan pada Kamis, 5 Juli 2018. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Irwandi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020.

Dengan demikian, Irwandi baru menjalani masa tahanan baik dalam proses penyidikan maupun setelah putusan inkrah selama sekira empat tahun. Ia dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sebelum menjalani hukuman tujuh tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Temui Dubes Arab Saudi, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Momen Lebaran Prabowo: Salat Id di Aceh, Open House 5.000 Warga di Istana

57 tahun lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

57 tahun lalu

Banyak Hewan Ternak Mati saat Banjir, Gubernur Aceh Minta Pemerintah Kirim Daging

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal