Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Arie Dwi Satrio
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas bersyarat pada Selasa (25/10/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dia mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Iya dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Rika memastikan Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin karena memenuhi persyaratan program pembebasan bersyarat. Di antaranya, Irwandi dianggap berkelakuan baik selama dipenjara hingga sudah menjalankan 2/3 dari masa pidananya.

"Artinya, siapa pun yang diberikan program pembebasan bersyarat, berarti sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Rika menjelaskan dasar hukum program pembebasan bersyarat terhadap Irwandi tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Meskipun telah dikeluarkan dari Lapas, kata Rika, Irwandi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Temui Dubes Arab Saudi, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Momen Lebaran Prabowo: Salat Id di Aceh, Open House 5.000 Warga di Istana

57 tahun lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

57 tahun lalu

Banyak Hewan Ternak Mati saat Banjir, Gubernur Aceh Minta Pemerintah Kirim Daging

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal