JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dia mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Iya dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Rika memastikan Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin karena memenuhi persyaratan program pembebasan bersyarat. Di antaranya, Irwandi dianggap berkelakuan baik selama dipenjara hingga sudah menjalankan 2/3 dari masa pidananya.
"Artinya, siapa pun yang diberikan program pembebasan bersyarat, berarti sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Rika menjelaskan dasar hukum program pembebasan bersyarat terhadap Irwandi tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Meskipun telah dikeluarkan dari Lapas, kata Rika, Irwandi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).