Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Arie Dwi Satrio
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas bersyarat pada Selasa (25/10/2022). (Foto: Antara)

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

"Apabila dilanggar, maka hak bersyaratnya yang bersangkutan bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," kata Rika.

Sekadar informasi, Irwandi Yusuf divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irwandi Yusuf pertama kali ditahan oleh KPK saat menjalani proses penyidikan pada Kamis, 5 Juli 2018. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Irwandi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020.

Dengan demikian, Irwandi baru menjalani masa tahanan baik dalam proses penyidikan maupun setelah putusan inkrah selama sekira empat tahun. Ia dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sebelum menjalani hukuman tujuh tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Banyak Hewan Ternak Mati saat Banjir, Gubernur Aceh Minta Pemerintah Kirim Daging

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Kirim Helikopter Pribadi untuk Gubernur Aceh saat Bencana Sumatera

Buletin
2 bulan lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Buletin
2 bulan lalu

80 Ton Bantuan Dikabarkan Hilang di Bener Meriah, Gubernur Aceh Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal