Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Aceh Muzakir Manaf Temui Dubes Arab Saudi, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:49:00 WIB
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas bersyarat pada Selasa (25/10/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Berarti setelah menjalani program PB, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan dari balai pemasyarakatan yang telah ditetapkan," ujar Rika.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan, klien pemasyarakatan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

"Apabila dilanggar, maka hak bersyaratnya yang bersangkutan bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," kata Rika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut