Dubes RI Bicara soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Kapan Dilakukan?

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo angkat suara terkait proses penyerahan tersangka atau ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Dia memastikan proses yang berjalan tidak terkendala. 

Pria yang akrab disapa Tommy ini mengatakan pemerintah Singapura sangat mendukung kelancaran pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. 

"Tidak ada kendala, Singapura sangat supported," kata Tommy kepada wartawan, Selasa (28/1/2025). 

Dia menjelaskan, pemerintah harus menunjukkan dokumen yang memastikan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang usai dipulangkan ke Indonesia. 

"Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal