Kapan Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Dipulangkan ke RI? Ini Kata KPK

Nur Khabibi
tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Lantas, kapan dipulangkan ke Indonesia? (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui kapan pemulangan buronan tersangka kasus e-KTPPaulus Tannos dilakukan. Diketahui, Paulus ditangkap Otoritas Singapura. 

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pihaknya masih harus melakukan proses ekstradisi untuk pemulangan Paulus.

"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses (ekstradisi)," ucap Tessa yang dikutip Senin (27/1/2025). 

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidang terkait kasus yang dimaksud. Tessa menjelaskan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.

"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur secara Tunai, Uang dari Mana?

57 tahun lalu

Iduladha 1447 H, KPK Fasilitasi 52 Tahanan Muslim Beribadah

57 tahun lalu

KPK Sita 5 Jam Tangan Mewah Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Saya Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal