DPR Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Pekerja Rumah Tangga Akan Dilindungi

Achmad Al Fiqri
DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. (Foto MPI).

“Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan," tegas Willy. 

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.

Adapun tujuan dari RUU PPRT agar ada pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan mendapatkan perlindungan hukum. Mulai dari perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait. Kemudian menjamin hak-hak asasi PRT, seperti tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit, serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan PRT dan meningkatkan kesejahteraan mereka. 

"Ini akan menjadi salah satu fokus dalam 100 hari ke depan. Tidak terlampau sulit lagi karena jejak kebersamaan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPRT ini telah ditoreh sebelumnya," katanya.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi regulasi dan perlindungan hukum ini berharap hadirnya undang-undang bagi PRT akan menghadirkan perubahan sikap masyarakat terhadap pekerja domestik. Willy juga menilai kontribusi pekerja rumah tangga akan lebih dihargai bila nantinya RUU PPRT disahkan.

“Pengesahan RUU PPRT akan memperkuat sistem hukum di Indonesia dengan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perlindungan pekerja di sektor informal. Hal ini juga dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menangani isu serupa,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

8 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

9 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

9 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal