DPR Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Pekerja Rumah Tangga Akan Dilindungi

Achmad Al Fiqri
DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-UndangPerlindunganPekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. RUU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. 

"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, Rabu (30/10/2024).

Willy pun menilai pengesahan RUU PPRT sejalan dengan visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

"Ada penegasan dalam asta cita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," tuturnya.

Willy menjelaskan DPR terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir 2 dekade ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

16 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

16 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

17 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal