JAKARTA, iNews.id -DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-UndangPerlindunganPekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. RUU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, Rabu (30/10/2024).
Willy pun menilai pengesahan RUU PPRT sejalan dengan visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Ada penegasan dalam asta cita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," tuturnya.
Willy menjelaskan DPR terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir 2 dekade ini.