Karena itu, kata dia, tindakan tegas perlu segera dilakukan. Pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi Pulau Serangan.
Menurut Rajiv, langkah penghentian sementara ini bukan bentuk antiinvestasi, melainkan mekanisme kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Selain itu, dia menyatakan memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem serta masyarakat lokal.
“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” kata dia.