Dia juga mengutip penelitian ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencatat kebijakan reklamasi pantai di Pulau Serangan menimbulkan dampak negatif berupa abrasi, kehilangan atau kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencarian dan persoalan pembebasan tanah.
Rajiv juga mengungkapkan dampak ekologis berupa abrasi, gangguan ekosistem penyu, dan kerusakan terumbu karang pascareklamasi.
Situasi menjadi semakin serius ketika ada aduan masyarakat yang menunjukkan dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.
“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata biasa,” ungkapnya.
Rajiv menegaskan, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya.