DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Jonathan Simanjuntak
DPR meminta guru honorer segera diangkat jadi ASN sebelum 2026. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan," lanjut Esti.

Menurutnya, penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, merupakan solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Komisi X DPR RI, kata dia, akan terus mengawal proses transisi tersebut agar tidak merugikan guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Aturan itu memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi.

Kebijakan tersebut juga mewajibkan guru terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta melarang pengangkatan honorer baru, sambil menunggu penataan ASN dilakukan pemerintah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

57 tahun lalu

DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

57 tahun lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal