DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendorong pemerintah segera menetapkan status guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diharapkan sebelum masa transisi guru non-ASN berakhir pada akhir 2026.
"Jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK," kata Esti dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi. Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut justru dapat menambah persoalan baru bagi dunia pendidikan di daerah.
"Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama," tambahnya.
Kemendikdasmen Godok Skema Seleksi Baru Guru Non-ASN
Esti mengingatkan Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah dalam jumlah signifikan. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjamin distribusi guru di daerah.