DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

Ari Sandita Murti
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran etik ketua dan anggota KPU atas aduan Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Jokowi, Selasa (21/7/2026). (Foto: DKPP)

Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur dokumen legalisasi harus memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi.

Selain itu, Bonatua juga menuding para teradu tidak menelusuri maupun memperbaiki arsip meski dirinya telah mengajukan permohonan resmi kepada KPU.

"Kedua, tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip. Bahwa pengadu telah melakukan upaya permohonan resmi pada KPU bukti P VI, Notifikasi gugatan warga negara CLS bukti P IV. Namun, para teradu tidak melakukan penelusuran, tidak melakukan perbaikan, tidak memberikan tindak lanjut," katanya.

Dalam aduannya, Bonatua juga mempersoalkan tidak diserahkannya arsip statis kepada lembaga kearsipan, serta menyebut dokumen legalisasi tahun 2010, 2012, dan 2014 ditandatangani pejabat yang masih menggunakan NIP sembilan digit.

"Kesimpulan perbuatan, bahwa seluruh tindakan tersebut menunjukkan kelalaian berkelanjutan, kegagalan sistematik dalam pengelolaan arsip negara," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

28 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal

2 bulan lalu

Refly Harun Kutip Buku Bonatua: Ijazah Jokowi Tidak Ada, Apa yang Mau Dibuktikan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal