JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Pihaknya menegaskan hingga kini belum ada aturan resmi terkait pemberlakuan pajak pada sektor transportasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa rencana tersebut bagian dari visi jangka panjang, keadilan fiskal, namun belum bersifat operasional.
“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada iNews.id, Selasa (21/4/2026).
Inge mengklarifikasi bahwa kabar mengenai pengenaan PPN tol tersebut masih berada pada level kajian strategis. Masyarakat diminta untuk tetap tenang karena secara hukum belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk memungut pajak tersebut dalam waktu dekat.
“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ungkapnya.