Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu 

Raka Dwi Novianto
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu. (Foto: Antara).

Dalam putusannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu saat Djoko Tjandra melarikan diri dan dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes virus corona (Covid-19).

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucapnya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Nasional
23 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
23 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal