Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu 

Raka Dwi Novianto
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Soegiarto Tjandra 2,5 tahun penjara, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandradivonis atas kasus surat jalan palsu.

Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu saat Djoko Tjandra melarikan diri dan dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes virus corona (Covid-19).

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucapnya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

18 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

18 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

18 hari lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal