Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Kamis, 30 April 2026 - 17:20:00 WIB
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. (Foto: Jonathan SImanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan, Sri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4). Hakim menilai Sri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Kamis (30/4/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," kata Purwanto.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut