Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Ngotot Tak Terima Rp11,5 Miliar

Rizki Maulana
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).. (Foto: Antara).

Dalam persidangan, Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meneruma suap dan gratifikasi terkait dana hibah Kemenpora pada KONI. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18.154.238.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukannya juga ditolak.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan selama di persidangan, merupakan kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, dan belum pernah dihukum

Adapun hal yang memberatkan, yaitu Imam tidak mengilhami pekerjaan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Kedua, terdakwa selaku pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

“Dan ketiga, terdakwa selama persidangan berupaya untuk menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakui," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

16 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

19 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

22 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal