Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Ngotot Tak Terima Rp11,5 Miliar

Rizki Maulana
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ngotot tak menerima uang suap Rp11,5 miliar dalam hibah Kemenpora kepada KONI. Imam juga meminta agar kasus ini dibongkar seakar-akarnya.

Penyangkalan itu dilontarkan seusai dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/6/2020).

“Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini dibongkar seakar-akarnya. Karena saya, demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak menerima (uang) Rp11,5 miliar itu,” kata Nahrawi saat mengikuti sidang putusan itu melalui sambungan video.

Mengenai vonis yang dijatuhkan, Nahrawi belum memutuskan apakah akah banding atau tidak. Dia akan mempertimbangkan bersama kuasa hukumnya.

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami akan berusaha keras agar 11 miliar itu bisa kita bongkar bersama-sama. Rakyat Indonesia menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa," ucap politikus PKB ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

11 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

13 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

16 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal