Dito Mahendra Tak Ada Iktikad Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Akan Terbitkan DPO

Puteranegara
Bareskrim akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan dan upaya paksa. (Foto: Ilustrasi/Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan dan upaya paksa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, Dito Mahendra tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia. 

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Menurut Djuhandhani, pihaknya akan tetap melanjutkan proses yang sudah diatur terkait dengan tidak kooperatifnya seseorang terkait penegakan hukum. 

"Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang," ujar Djuhandhani. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

12 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

22 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

23 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal