Ditahan Usai Diperiksa 28 Jam Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bungkam

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari. Namun, Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (31/5/2019) besok.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
12 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
14 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
15 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal