Ditahan Usai Diperiksa 28 Jam Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bungkam

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mantan Kas Kostrad itu digiring ke mobil Jatanras untuk dibawa ke Rutan Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta.

Kivlan menjalani pemeriksaan selama 28 jam. Purnawirawan jenderal kelahiran Langsa, Aceh itu sebelumnya diperiksa pada Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB. Pantauan iNews.id, dia keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/5/2019) pukul 20.15 WIB.

Kivlan keluar dengan pengawalan ketat. Setidaknya lima petugas reserse mendampinginya. Keluar dari ruang penyidikan, Kivlan segera digiring masuk ke dalam mobil Jatanras.

Kivlan yang menyandang tas selempang berwarna hitam tak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media. Meski diberondong pertanyaan, pria yang pernah menjabat Pangdiv 2 Kostrad itu memilih bungkam.

Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
2 hari lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Megapolitan
2 hari lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal