Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya mengatakan, Kivlan akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. ”Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Suta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Dia menjelaskan, Kivlan ditahan karena penyidik memiliki alat bukti cukup terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api yang dituduhkan padanya. Namun Suta menegaskan, tuduhan tersebut tidak tepat.

Kivlan sama sekali tidak terkait dengan aksi kerusuhan 22 Mei 2019, apalagi tersangkut dengan dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Kepemilikan senjata api Kivlan adalah untuk berburu babi.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Pesan Polisi ke Mahasiswa yang Demo: Perhatikan Kiri Kanan, Jangan sampai Aksi Ditunggangi

57 tahun lalu

Amankan Demo di Jakarta, Polda Metro Pastikan Anggota Tak Bawa Senjata Api

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di Jakarta Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal