Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya mengatakan, Kivlan akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. ”Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Suta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Dia menjelaskan, Kivlan ditahan karena penyidik memiliki alat bukti cukup terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api yang dituduhkan padanya. Namun Suta menegaskan, tuduhan tersebut tidak tepat.

Kivlan sama sekali tidak terkait dengan aksi kerusuhan 22 Mei 2019, apalagi tersangkut dengan dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Kepemilikan senjata api Kivlan adalah untuk berburu babi.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
1 hari lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Megapolitan
1 hari lalu

Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal