Disanksi Potong Gaji, Penyidik KPK : Tak Seberapa Dibanding Penderitaan Korban Korupsi Bansos

Ariedwi Satrio
Dua penyidik yang menangani kasus korupsi bansos dikenai sanksi. (Foto: Ist)

Kemudian, sambungnya, latar belakang dialog yang terjadi antara 3 sampai 4 jam sebelumnya. Selanjutnya, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," ujarnya.

Atas dasar itu, Praswad berharap tidak ada lagi rekan-rekan penyidik lainnya yang menjadi korban dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang dialami Praswad dan Nor Prayoga merupakan bagian dari serangan balik dalam pengungkapan aktor-aktor lain di kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19. 

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
12 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
15 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
17 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal