JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik yang menangani kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Kedua penyidik yang dijatuhi sanksi tersebut yakni, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga.
Mochamad Praswad Nugraha disanksi potong gaji sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan Muhammad Nor Prayoga, disanksi pelanggaran ringan berupa teguran yang berlaku selama tiga bulan. Keduanya disanksi karena dianggap telah melanggar kode etik, yakni berupa perundungan dan pelecehan terhadap saksi Agustri Yogasmara (Yogas).
Menurut Praswad, sanksi berupa potongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan terhadap dirinya tidak seberapa dibanding penderitaan para korban korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Sanksi tersebut, ditekankan Praswad, bukan sesuatu yang luar biasa.
"Kami menegaskan hukuman terhadap kami bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas. Para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos Covid19," kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa (13/7/2021).
Praswad menilai pelaporan Agustri Yogasmara terhadap ia dan rekannya merupakan salah satu bentuk serangan balik dalam upaya memberantas korupsi. Serangan balik tersebut, kata dia, bukan hal baru dan sudah menjadi resiko dalam upaya membongkar kasus pengadaan Bansos Covid-19 yang lebih besar.