Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) Rohadi, Jumat, 25 September 2020. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi sesuai putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 Tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin.

"Pada Jumat (25/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA," ujar Ali di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Dia menuturkan, Rohadi akan menjalani pidana penjara 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
7 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
11 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
13 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal