Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada KPK yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi karena terbukti menerima suap Rp300 juta.

MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Rohadi dan meringankan hukumannya dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara di kasus suap Saipul Jamil. Rohadi merupakan PNS Jakut dengan posisi terakhir panitera pengganti (PP).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal