Digelar Virtual, Terpidana Fredrich Ikuti Sidang Perdana Perkara PK dari Lapas Cipinang

Raka Dwi Novianto
Sidang perdana perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara virtual, Jumat (23/10/2020). (Foto: Raka / Sindo Media).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, menghormati upaya hukum yang diajukan Fredrich. Dia memastikan, KPK siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.

"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali.

Diketahui Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Ojol Ramai-Ramai Dukung Nadiem di Sidang Kasus Laptop Chromebook

Nasional
1 bulan lalu

Usai 2 Kali Ditunda, Nadiem bakal Jalani Sidang Korupsi Laptop Chromebook Besok

Nasional
2 bulan lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook 16 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal