Menurut Martin, sertifikat yang digunakan PT Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 114 yang berlokasi di Jalan Kedoya. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni Nomor 3523, 3524 dan 3525, yang kemudian digunakan untuk mengeklaim lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.
Sementara itu, kuasa ahli waris, Haji Sulardi, menjelaskan awal mula sengketa tersebut. Menurutnya, PT HD Arjuna memperoleh lahan dari PT SPS yang saat itu dipimpin oleh NL.
Sulardi menyebutkan, pada tahun 2013 pihak PT SPS melakukan pemagaran di lokasi yang kini menjadi objek sengketa. Langkah tersebut mendapat penolakan dari ahli waris hingga pagar sempat dibongkar.
“Ahli waris itu sesungguhnya sejak turun-temurun sudah menguasai objek tanah ini, digunakan untuk bercocok tanam. Akan tetapi, pada tahun 2013 itu dilakukan pemagaran. Pada saat proses pemagaran, terjadi konflik antara ahli waris dengan pihak yang melakukan pemagaran,” ujar dia.
“Di situ pagar yang sudah berdiri, tiga baris pagar itu dirobohkan oleh para ahli waris. Akan tetapi, ketika ahli waris itu mencegah perbuatan dia memagar itu tidak mampu, karena ketika itu adalah dibekingi oleh oknum-oknum yang tidak tahu dari mana datangnya dengan jumlah yang banyak,” sambungnya.