Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Bidang Hukum dan Advokasi memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris yang mengeklaim tanah seluas 24.000 meter persegi yang saat ini diduga digunakan oleh PT HD Arjuna selaku pemilik Club de Arjuna (CDA) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan kehadiran dirinya bersama ratusan warga di lokasi bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan mengambil kembali tanah yang menurut mereka merupakan hak ahli waris.
“Jadi di sini kenapa kita melakukan kegiatan di sini, bahwa ahli waris ingin mengambil kembali fisik tanah ini. Karena apa? Memang sertifikat tersebut yang dimiliki oleh PT HD Arjuna itu bukan di sini, ada di RT 01, RW 02,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi, kata dia, tidak ada jawaban dari pihak yang diberikan somasi.
“Kami dua bulan lalu setelah kami menerima surat kuasa dari ahli waris, kami sudah memberikan somasi kepada PT HD Arjuna itu jawabannya gambang. Artinya tidak ada kejelasan terkait bagaimana cara menyelesaikan bukti kepemilikan terhadap ahli waris ini kan gitu. Harusnya mereka sudah paham karena dalam putusan itu sudah jelas bahwa sertifikat mereka bukan ada di sini,” ujar dia.