Setelah melakukan penelusuran, pihak ahli waris menduga terdapat unsur tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah sehingga melapor ke Bareskrim Polri.
Namun, di tengah proses penyelidikan, Sulardi mengaku dirinya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang sama. Laporan tersebut berlanjut hingga tahap P21 dan membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan.
“Tapi ternyata setelah dilakukan persidangan selama 8 bulan, tidak terbukti adanya tindak pidana yang saya lakukan karena si korban pelapor sendiri tidak pernah merasa suratnya dipalsukan oleh saya. Kemudian dari surat-surat itu ternyata setelah kita tunjukkan bukti-bukti kepemilikan, bukti kepemilikan akhirnya hakim memberikan satu kesimpulan, ini bukan tindak pidana melainkan ini perdata,” katanya.