Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

Riyan Rizki Roshali
GRIB Jaya memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris yang mengeklaim tanah seluas 24.000 meter persegi (dok. istimewa)

Setelah melakukan penelusuran, pihak ahli waris menduga terdapat unsur tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah sehingga melapor ke Bareskrim Polri.

Namun, di tengah proses penyelidikan, Sulardi mengaku dirinya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang sama. Laporan tersebut berlanjut hingga tahap P21 dan membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan.

“Tapi ternyata setelah dilakukan persidangan selama 8 bulan, tidak terbukti adanya tindak pidana yang saya lakukan karena si korban pelapor sendiri tidak pernah merasa suratnya dipalsukan oleh saya. Kemudian dari surat-surat itu ternyata setelah kita tunjukkan bukti-bukti kepemilikan, bukti kepemilikan akhirnya hakim memberikan satu kesimpulan, ini bukan tindak pidana melainkan ini perdata,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

57 tahun lalu

Ahmad Bahar Datangi Polda Metro, Diperiksa Kasus Dugaan Penyekapan Anaknya oleh Hercules

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal